Walikota Bengkulu, Helmi Hasan meminta maaf kepada Gubernur Bengkulu atas ketidakhadirannya pada rapat pembahasan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
